Kode Etik Guru Indonesia (dirumuskan oleh PGRI dalam Kongresnya yang ke-13 di Jakarta pada bulan November 1973):
-
Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan yang ber-Pancasila.
-
Guru memiliki kejujuran profesional dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing- masing.
-
Guru mengadakan komunikasi, terutama dalam memperoleh informasi, tentang anak didik tetapi menghindarkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan.
-
Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orangtua murid dengan sebaik- baiknya bagi kepentingan anak didik.
-
Guru memelihara hubungan baik dengan masyarakat di sekitar sekolahnya maupun masyarakat yang lebih luas untuk kepentingan pendidikan.
-
Guru secara sendiri-sendiri dan/atau bersama-sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu profesinya.
-
Guru menciptakan dan memelihara hubungan antara sesama guru baik berdasarkan lingkungan kerja maupun di dalam hubungan keseluruhan.
-
Guru secara bersama-sama memelihara, membina dan meningkatkan organisasi guru profesional sebagai sarana pengabdiannya.
-
Guru melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijakan Pemerintah dalam bidang pendidikan.
0 komentar:
Posting Komentar