Senin, 24 Mei 2010

Tugas Pokok dan Fungsi Guru

Bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dalam melaksanakan KBM, meliputi:


1. Membuat kelengkapan mengajar dengan baik dan lengkap;
2. Melaksanakan kegiatan pembelajaran;
3. Melaksanakan kegiatan penilaian proses belajar, ulangan harian, ulangan umum, dan ujian akhir;
4. Melaksanakan analisis hasil ulangan harian;
5. Menyusun dan melaksanakan program perbaikan dan pengayaan;
6. Mengisi daftar nilai anak didik;
7. Melaksanakan kegiatan membimbing (pengimbasan pengetahuan), kepada guru lain dalam proses pembelajaran;
8. Membuat alat pelajaran/alat peraga;
9. Menumbuh kembangkan sikap menghargai karya seni;
10. Mengikuti kegiatan pengembangan dan pemasyarakatan kurikulum;
11. Melaksanakan tugas tertentu di sekolah;
12. Mengadakan pengembangan program pembelajaran;
13. Membuat catatan tentang kemajuan hasil belajar anak didik;
14. Mengisi dan meneliti daftar hadir sebelum memulai pelajaran;
15. Mengatur kebersihan ruang kelas dan sekitarnya;
16. Mengumpulkan dan menghitung angka kredit untuk kenaikan pangkat;

0 komentar:

Posting Komentar